Sabtu, 25 Juni 2011

Dampak Perceraian Pada Anak

BAB I
PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang
Perceraian ialah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri karena atas dasar ada sesuatu permasalahan yang di anggap mengakibatkan hubungan mereka sudah tidak dapat dilanjutkan lagi karena merasa bahwa itu merupakan jalan terbaik.
Perceraian memang tidak selamanya adalah kesalahan dalam kehidupan manusia. Kadang perceraian merupakan jalan keluar terbaik baik bagi suami maupun istri. Namun demikian, titik penting kelanggengan perkawinan dengan kehidupan keluarga yang bahagia dan sejahtera adalah demi kehidupan masa depan yang akan dijalani oleh para penerus dari manusia itu sendiri. Segala apa yang terjadi dalam kehidupan keluarga setiap individu akan tersimpan dalam memori dan teraktualkan ke dalam perilaku kesehariannya. Kehancuran keluarga akan berdampak gangguan kepribadian dan gangguan kejiwaan pada generasi berikutnya (Gottman & Silver, 2001)
Dari kutipan di atas dipahami bahwa perceraian akan berdampak pada generasi berikutnya, Dalam makalah ini, penulis mencoba menjelaskan dampak yang terjadi pada anak selaku generasi berikutnya ketika perceraian itu terjadi dalam sebuah rumah tangga.










BAB II
PEMBAHASAN
DAMPAK PERCERAIAN PADA ANAK
Banyak sekali dampak negatif perceraian yang bisa muncul pada anak. “Marah pada diri sendiri, marah pada lingkungan, jadi pembangkang, enggak sabaran, impulsif,”. Bisa jadi, anak akan merasa bersalah (guilty feeling) dan menganggap dirinyalah biang keladi atau penyebab perceraian orangtuanya.
Dampak lain adalah anak jadi apatis, menarik diri, atau sebaliknya, mungkin kelihatan tidak terpengaruh oleh perceraian orangtuanya. “Orangtua harus harus hati-hati melihat, apakah ini memang reaksi yang wajar, karena dia sudah secara matang bisa menerima hal itu, atau hanya pura-pura.” Anak juga bisa jadi tidak pe-de dan takut menjalin kedekatan (intimacy) dengan lawan jenis. “Ke depannya, setelah dewasa, anak cenderung enggak berani untuk commit pada suatu hubungan. Pacaran-putus, pacaran-putus.” Self esteem anak juga bisa turun. “Jika self esteem-nya jadi sangat rendah dan rasa bersalahnya sangat besar, anak bisa jadi akan dendam pada orangtuanya, terlibat drugs dan alkohol, dan yang ekstrem, muncul pikiran untuk bunuh diri. Apalagi jika anak sudah besar dan punya keinginan untuk menyelamatkan perkawinan orangtuanya, tapi tidak berhasil. Ia akan merasa sangat menyesal, merasakan bahwa omongannya tak digubris, merasa diabaikan, dan merasa bukan bagian penting dari kehidupan orangtuanya.” Perasaan marah dan kecewa pada orangtua merupakan sesuatu yang wajar,  “Ini adalah proses dari apa yang sesungguhnya ada di hati anak. Jadi, biarkan anak marah, daripada memendam kemarahan dan kemudian mengekspresikannya ke tempat yang salah,”
Dan memang, tidak diragukan lagi bahwa perceraian memang memiliki dampak negatif yang sangat serius terhadap kehidupan seseorang, juga masyarakat secara umum, yang diantaranya:
1. Hilangnya kesempatan bagi suami istri untuk berbuat ihsan dalam bersabar menghadapi beragam masalah rumah tangga yang akan rnendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.
2. Hancurnya mahligai rumah tangga yang telah dibangun suami dan terpecah belahnya anggota keluarga. Ibarat seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali.
3. Berbagai perasaan cemas dan takut yang muncul menimpa suami manakala berkeinginan untuk menikah lagi. Bahkan, tidak mustahil dia akan merasa kesulitan mengumpulkan modal untuk menikah. Tidak jarang pula para orang tua merasa khawatir untuk menikahkan putri mereka dengannya setelah perceraiannya dengan istri pertama. Hingga akhirnya dia tetap membujang selamanya.
4. Kembalinya para wanita yang telah dicerai ke rumah orang tua atau wali mereka; bahkan ke rumah orang lain. Hal ini tentu akan menjadi beban mental bagi mereka maupun para wali. Sebab, menetap di rumah orang tua maupun para wali setelah diceraikan suami, tidak sama dengan ketika masih gadis sebelum menikah. Ini adalah satu hal rnyang sangat dipahami wanita.
5. Sangat sedikit kemungkinan bagi para lelaki untuk menikahi wanita yang telah menjadi janda setelah diceraikan suaminya. Tidak mustahil, setelah bercerai, sang wanita tetap menjadi janda, tidak bersuami. Tentu hal ini mendatangkan berbagai kerusakan dan tekanan batin bagi wanita tersebut sepanjang hayatnya.
6. Jika ternyata wanita yang diceraikan memiliki anak, maka persoalan menjadi semakin runyam. Sebab, tidak jarang anak-anaknya yang tinggal bersama di rumah para wali wanita akan mengalami berbagai macam permasalahan dalam berinteraksi dengan anak-anak kerabat atau wali wanita tersebut.
7. Tidak jarang sang ayah mengambil anak dari ibunya dengan paksa, hingga ibu tidak pernah lagi dapat melihatnya; apalagi jika bapak dari anak-anak ini bertemperamen keras, pasti berpisah dengan anaknya akan sangat menyakitkan hatinya.
8. Semakin menjauhnya ayah dari anak-anaknya. Bisa jadi disebabkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka ataupun disebabkan kesibukannya dengan istri baru yang biasanya tidak begitu memperhatikan anak-anaknya ketika tinggal bersama ibu tiri. Akhirnya sang bapak menuai dosa besar karena menyia-nyiakan anaknya. Padahal, Rasulullah bersabda:
Setiap kalian adalah pemimpin, dan tiap pemimpin akan diminta pertanggung jawabannya terhadap yang dipimpinnya. Seorang lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan diminta pertanggung jawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabannya… ” (HR Bukhari, Kitabun Nikah no 5188 )
9. Terlantarnya anak-anak disebabkan jauhnya dari ayah mereka dan kesulitan ibu untuk mendidik mereka sendirian. Hal ini akan menjerumuskan mereka bergaul dengan teman-teman yang buruk perangainya. Apalagi pada zaman yang penuh dengan fitnah dan tipu daya ini, tidak jarang anak-anak yang terlantar ini terjerumus ke lembah syahwat dan perzinaan, ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang, sehingga rnakhirnya mereka menjadi sampah masyarakat. Tentulah hal ini sangat tidak diinginkan oleh setiap orang tua yang masih memilki akal sehat dan kehormatan, sebab akan mencoreng arang di muka mereka.
10. Banyaknya kasus perceraian di masyarakat akan menghalangi banyak pemuda dan pemudi untuk menikah, karena ketakutan mereka terhadap kegagalan dan prahara dalam berumah tangga, yang akhirnya melahirkan sikap traumatis. Tentu hal ini akan mendatangkan bahaya besar bagi masyarakat ketika mereka (para pemuda) terpaksa menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada hal-hal yang diharamkan syariat, semisal seks bebas, homoseks, lesbi dan penyimpangan seks lainnya.
Perceraian ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. BDampak perceraian Dalam pandangan agama (Islam), perceraian adalah sesuatu yang dihalalkan (boleh) tetapi dibenci oleh Allah, atau dengan kata lain sebagai pintu darurat. Hal ini dapat dipahami karena besarnya dampak perceraian yang tidak hanya menimpa suami-istri, tetapi juga anak-anak. Anak-anaklah yang sangat merasakan pahitnya akibat perceraian kedua orang tuanya. Perkembangan psikologi anak-anak brokenhome yang tidak sehat, seringkali berujung dengan narkoba.
Kurangnya perhatian orang tua (tunggal) tentu akan mempengaruhi perkembangan jiwa anak. Merasa kasih sayang orang tua yang didapatkan tidak utuh, anak akan mencari perhatian dari orang lain atau bahkan ada yang merasa malu, minder, dan tertekan. Anak-anak tersebut umumnya mencari pelarian dan tidak jarang yang akhirnya terjerat dengan pergaulan bebas. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.
Dalam makalah ini, juga akan disebutkan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk hindari perceraian dan selamatkan pernikahan:
  1. Buatlah daftar aspek negatif dari perceraian. Perceraian akan menyebabkan kerusakan pada status keuangan Anda. pasangan akan pergi dan akan ada tunjangan pasangan dan tunjangan anak, Anda terpaksa melupakan rencana pensiun lebih cepat karena tidak akan ada cukup uang!
  2. Buatlah daftar aspek-aspek positif menjaga pernikahan. Banyak sekali contoh orang yang hidup lebih lama dan lebih sehat saat mereka menikah, mungkin saat Anda memikirkan perceraian, anda sama sekali tidak merasa sehat, tetapi jika Anda menjaga pernikahan Anda dan memberikan kesempatan kedua, Anda mungkin mendapatkan kembali kehidupan bahagia yang pernah Anda rasakan.
  3. Kontrol kemarahan Anda dengan berhenti dan berpikir sebelum Anda merespon terhadap masalah. Berkurangnya kemarahan dalam rumah tangga berarti berkurangnya konflik suami istri dan terjaganya hubungan yang baik.
  4. Jika Anda memiliki masalah, berkomunikasilah dengan pasangan Anda. Atasi krisis rumah tangga yang ada secara bersama-sama. Jangan pernah beranggapan bahwa pasangan Anda tahu masalah apa yang sedang mengganggu Anda sehingga Anda tidak berkomunikasi dengannya.
  5. Saling percaya dengan pasangan Anda. Dengan membangun kepercayaan pasangan, hubungan dalam keluarga Anda akan berjalan harmonis.
Perceraian mungkin bisa menjadi jalan keluar yang mudah. namun, pernikahan dan keluarga adalah hal-hal yang layak dipertahankan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Perceraian yang terjadi pada sebuah ikatan perkawinan dapat mengakibatkan dampak yang negatif pada seorang anak, yakni anak tersebut akan merasakan bahwa tidak mendapatkan kasih sayang yang utuh dari orangtuanya. Hal tersebut berpengaruh pada sikap dan tingkah laku anak di masa yang akan datang, misalnya anak memiliki sifat yang keras dan sulit di atur bahkan bisa sampai terjerumus pada hal-hal yang negatif seperti narkoba dan minuman keras.
Apalagi pada zaman yang penuh dengan fitnah dan tipu daya ini, tidak jarang anak-anak yang orangtuanya bercerai tersebut terjerumus ke lembah syahwat dan perzinaan, ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang, sehingga akhirnya mereka menjadi sampah masyarakat. Tentulah hal ini sangat tidak diinginkan oleh setiap orang tua yang masih memilki akal sehat dan kehormatan, sebab akan mencoreng arang di muka mereka.
Bahkan tak jarang anak tersebut akan mencari perhatian dari orang lain atau bahkan ada yang merasa malu, minder, dan tertekan. Anak-anak tersebut umumnya mencari pelarian dan tidak jarang yang akhirnya terjerat dengan pergaulan bebas.
Perceraian bukanlah jalan keluar untuk menyelesaikan masalah, Malah sebaliknya perceraian dapat menimbulkan masalah baru seperti dampak yang timbul pada anak. Oleh karena itu selama perkawinan masih bisa dipertahankan hendaknya orangtua mempertahankannya. Karena perceraian memang dibolehkan tetapi Allah SWT tidak menyukai hal tersebut

Sabtu, 23 April 2011

Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan


   Pengertian Kubur
Kubur dalam bahasa arab berasal dari kata قَبَرَ-يَقْبُرُ-قَبْرًا artinya kubur atau tanam.
Adapun kuburan dalam bahasa arab mempunyai arti مَقْبَرًا, yang merupakan bentuk isim makan dari  قَبَرَartinya tempat untuk menanam atau mengubur mayat.

  Larangan Membuat Bangunan di atas Kuburan
Islam bukanlah agama yang hanya terbatas dalam masalah kehidupan pribadi yang semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Rabbnya melainkan memberikan pedoman hidup yang utuh dan menyeluruh dunia dan ukhrowi.
Sehingga masalah ini pun dalam Islam sudah di atur yaitu hendaklah kuburan itu diratakan dengan tanah, atau boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa tempat tersebut adalah kuburan. Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya.
Mayoritas pada zaman sekarang ini sudah tidak jarang lagi di dapati kuburan-kuburan yang dibangun dengan megahnya, padahal membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu larangan yang dilarang oleh Rasulullah Saw.
Sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ    يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْه ( رواه مسلم )
Artinya:
“Dari Jabir ia berkata: Rasulullah Saw. melarang mengapur kubur, duduk di atasnya dan membangun di atasnya.” ( Shahih Muslim/ jilid I, Kitab Janaiz, hlm.426.no. 970)

Dari keterangan hadits di atas sudah jelas bahwa dilarang untuk memutihkan kubur dengan dihamburkan kapur di atasnya dan juga dilarang untuk membangun, dalam arti menyemen, memagar atau mengatapi di atas kubur.

Larangan Membangun Masjid di atas Kuburan
Masalah ini merupakan salah satu masalah besar yang telah menimpa ummat islam. Dewasa ini telah banyak masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan-hiasan yang mewah, hal tersebut adalah perbuatan yang sangat berlebihan.
Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk meminta berkah, berdo’a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan diri mereka, itulah fakta yang kita dapati di mana-mana.
Dari ‘Aisyah ra. bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah Saw. tentang gereja dengan patung-patung yang ada di dalamnya     yang dilihatnya di negeri Habasyah ( Eithopia ). maka, beliau bersabda :
إِنَّ أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ( رواه مسلم )
Artinya :
“Sesungguhnya mereka itu apabila ada orang shaleh diantara mereka yang meninggal, mereka bangun atas kuburannya masjid ( tempat ibadah ) dan mereka buat di dalamnya patung-patung. Mereka itulah makhluk yang paling buruk disisi Allah pada hari kiamat.”
( Shahih Muslim / jilid I, Kitab Masajid, hlm.238. no.528 )
Rasulullah  Saw juga bersabda :
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ( رواه مسلم )
Artinya :
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid ( tempat ibadah ).”
( Shahih Muslim / jilid I, Kitab Masajid. Hlm.238, no. 531 )
Yang di maksud dengan           اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ                                                     yaitu : menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid ( tempat ibadah ), mencakup beberapa hal diantaranya sebagai berikut :
1.             Tidak boleh duduk dan shalat di atas kuburan.
Hal ini ada larangan dari Nabi Saw :
عَنْ اَ بِي مَرْ ثَدٍ الغَنَو ي, قَلَ رَسُو ل الله صلى الله عليه وسلم، لاَ تَجْلِسُوْا عَلىَ ا الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلّوااِلَيْهاَ ( رواه مسلم )

Artinya :
“Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah pula shalat menghadap ke arahnya.” ( Shahih Muslim / jilid I, Kitab Janaiz. hlm,427. no,972 )
2.             Tidak boleh membangun masjid di atas kuburan.
3.             Menyerupai orang Yahudi dan Nashrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.
Sebagaimana haditsRasulullah Saw :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَلَ.قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم، مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. ( رواه ابو داود )

Artinya :
“ Dari Ibnu Umar ia berkata, Telah bersabda Rasulullah Saw : Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka ia termasuk dari mereka”
( Hadits Riwayat Abu Daud / jilid 4, hlm. 6 )

Rasulullah Saw. mengingatkan bahaya membangun masjid di atas kuburan dan menjadikan kubur sebagai masjid karena beribadah kepada Allah di dekat kubur orang-orang shaleh merupakan hal yang dapat menjerumuskan ke dalam peribadatan kepada mereka. Oleh karena itu dilarang untuk membangun masjid di atas kuburan, karena hal ini merupakan kesalahan dalam agama. Disamping itu dari segi tinjauan hikmah, perbuatan ini dapat membawa seseorang kepada kesyirikan.
Rasulullah Saw. juga mengingatkan ummatnya untuk tidak meniru-niru mereka dengan menjadikan kuburan sebagai masjid. seperti shalat, i’tikaf dan membaca Al-Qur’an di kuburan, karena semua itu termasuk dari perkara-perkara yang akan menyebabkan kesyirikan. Termasuk dalam perkara ini adalah membuat bangunan di atas kuburan, membangun kubah, serta memberikan kain kelambu di atasnya.

2.4.    Masjid Nabawi dibangun di Atas Kuburan
Dengan adanya larangan membuat bangunan di atas kuburan, maka timbul pertanyaan. Apakah masjid Nabawi termasuk dalam larangan tersebut ?
Menjadikan kubur sebagai masjid atau membangun masjid di atasnya adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي لَمْ يَقُمْ مِنْهُ لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ قَالَتْ فَلَوْلاَ ذَاكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا (رواه مسلم )
Dari ‘Aisyah ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda ketika beliau sakit yang menyebabkan beliau tidak bisa berdiri, Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid. (‘Aisyah berkata) maka, kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja ditakutkan kuburnya dijadikan masjid. ( Shahih Muslim/ jilid I, Kitab Masajid, hlm 239, no.529 )
Pada riwayat lain Jundab mengatakan
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُول...  أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.  )رواه مسلم (


Artinya :
“Saya pernah mendengar Nabi Saw. bersabda, lima hari sebelum beliau meninggal, dan dia bersabda :… Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kamu membangun masjid di atas kubur Nabi-nabi dan orang-orang shaleh mereka. Ketahuilah, jangan kamu membangun masjid di atas kubur-kubur itu, karena sesungguhnya aku melarang kalian akan hal itu. ( Shahih Muslim / jilid I, Kitab Masajid, hlm.239, no.532 )

Dua hadits tersebut sudah cukup memberikan penjelasan bahwa sangat dilarang membangun masjid di atas kubur.
Karena itu kuburan yang ada pada masjid Nabawi sekarang ini termasuk yang terlarang, sebab sudah termasuk membangun masjid di atas kubur Nabi Saw.
Pelebaran masjid Nabawi kearah kubur Nabi Saw. dilakukan pada zaman pemerintahan Khalifah Marwan Bin Muhammad ( 127-132 H / 745-750 M ) Khalifah terakhir dari bani Umayyah, bukan pada zaman shahabat Nabi Saw. Dan tentunya hal tersebut tidak dapat di benarkan karena sudah jelas bertentangan dengan larangan Rasulullah Saw, meskipun hal tersebut dibenarkan oleh pemerintahan di sana sekarang ini, tetapi itu tidak dapat mempengaruhi hukum yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw.
Lebih tegas lagi Nabi Saw. menyatakan dalam do’anya :
اَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِد ( رواه احمد )

Artinya :
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.( Musnad Ahmad /jilid 13,hlm 88, no7352 )

2.5.    Hikmah Dilarangnya Membuat Bangunan di atas Kuburan
Salah satu hikmah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan adalah agar orang-orang tidak menjadikan kuburan tersebut sebagai tempat yang dikeramatkan.
Bagi sebagian besar kaum muslim di zaman sekarang, kuburan telah menjadi salah satu tempat yang paling sering dan paling banyak mendapat kunjungan. Diantara mereka ada yang bertujuan untuk memandikan kris-kris pusaka, ada yang ingin kedudukannya meningkat, lulus dari ujian sekolah, bahkan ada yang ingin mencari barokah agar mendapat anak dan keturunan. Sehingga untuk keberlangsungan semua ini, setiap kuburan yang dianggap keramat dan memiliki kelebihan, dibangun dengan bangunan yang megah dan mahal yang nilainya melebihi bangunan rumah orang yang meninggal itu semasa hidupnya. Semua ini merupakan perkara yang tidak di sukai oleh Allah SWT. dan Rasulullah Saw.