Sabtu, 23 April 2011

Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan


   Pengertian Kubur
Kubur dalam bahasa arab berasal dari kata قَبَرَ-يَقْبُرُ-قَبْرًا artinya kubur atau tanam.
Adapun kuburan dalam bahasa arab mempunyai arti مَقْبَرًا, yang merupakan bentuk isim makan dari  قَبَرَartinya tempat untuk menanam atau mengubur mayat.

  Larangan Membuat Bangunan di atas Kuburan
Islam bukanlah agama yang hanya terbatas dalam masalah kehidupan pribadi yang semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Rabbnya melainkan memberikan pedoman hidup yang utuh dan menyeluruh dunia dan ukhrowi.
Sehingga masalah ini pun dalam Islam sudah di atur yaitu hendaklah kuburan itu diratakan dengan tanah, atau boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa tempat tersebut adalah kuburan. Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya.
Mayoritas pada zaman sekarang ini sudah tidak jarang lagi di dapati kuburan-kuburan yang dibangun dengan megahnya, padahal membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu larangan yang dilarang oleh Rasulullah Saw.
Sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ    يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْه ( رواه مسلم )
Artinya:
“Dari Jabir ia berkata: Rasulullah Saw. melarang mengapur kubur, duduk di atasnya dan membangun di atasnya.” ( Shahih Muslim/ jilid I, Kitab Janaiz, hlm.426.no. 970)

Dari keterangan hadits di atas sudah jelas bahwa dilarang untuk memutihkan kubur dengan dihamburkan kapur di atasnya dan juga dilarang untuk membangun, dalam arti menyemen, memagar atau mengatapi di atas kubur.

Larangan Membangun Masjid di atas Kuburan
Masalah ini merupakan salah satu masalah besar yang telah menimpa ummat islam. Dewasa ini telah banyak masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan-hiasan yang mewah, hal tersebut adalah perbuatan yang sangat berlebihan.
Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk meminta berkah, berdo’a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan diri mereka, itulah fakta yang kita dapati di mana-mana.
Dari ‘Aisyah ra. bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah Saw. tentang gereja dengan patung-patung yang ada di dalamnya     yang dilihatnya di negeri Habasyah ( Eithopia ). maka, beliau bersabda :
إِنَّ أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ( رواه مسلم )
Artinya :
“Sesungguhnya mereka itu apabila ada orang shaleh diantara mereka yang meninggal, mereka bangun atas kuburannya masjid ( tempat ibadah ) dan mereka buat di dalamnya patung-patung. Mereka itulah makhluk yang paling buruk disisi Allah pada hari kiamat.”
( Shahih Muslim / jilid I, Kitab Masajid, hlm.238. no.528 )
Rasulullah  Saw juga bersabda :
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ( رواه مسلم )
Artinya :
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid ( tempat ibadah ).”
( Shahih Muslim / jilid I, Kitab Masajid. Hlm.238, no. 531 )
Yang di maksud dengan           اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ                                                     yaitu : menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid ( tempat ibadah ), mencakup beberapa hal diantaranya sebagai berikut :
1.             Tidak boleh duduk dan shalat di atas kuburan.
Hal ini ada larangan dari Nabi Saw :
عَنْ اَ بِي مَرْ ثَدٍ الغَنَو ي, قَلَ رَسُو ل الله صلى الله عليه وسلم، لاَ تَجْلِسُوْا عَلىَ ا الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلّوااِلَيْهاَ ( رواه مسلم )

Artinya :
“Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah pula shalat menghadap ke arahnya.” ( Shahih Muslim / jilid I, Kitab Janaiz. hlm,427. no,972 )
2.             Tidak boleh membangun masjid di atas kuburan.
3.             Menyerupai orang Yahudi dan Nashrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.
Sebagaimana haditsRasulullah Saw :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَلَ.قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم، مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. ( رواه ابو داود )

Artinya :
“ Dari Ibnu Umar ia berkata, Telah bersabda Rasulullah Saw : Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka ia termasuk dari mereka”
( Hadits Riwayat Abu Daud / jilid 4, hlm. 6 )

Rasulullah Saw. mengingatkan bahaya membangun masjid di atas kuburan dan menjadikan kubur sebagai masjid karena beribadah kepada Allah di dekat kubur orang-orang shaleh merupakan hal yang dapat menjerumuskan ke dalam peribadatan kepada mereka. Oleh karena itu dilarang untuk membangun masjid di atas kuburan, karena hal ini merupakan kesalahan dalam agama. Disamping itu dari segi tinjauan hikmah, perbuatan ini dapat membawa seseorang kepada kesyirikan.
Rasulullah Saw. juga mengingatkan ummatnya untuk tidak meniru-niru mereka dengan menjadikan kuburan sebagai masjid. seperti shalat, i’tikaf dan membaca Al-Qur’an di kuburan, karena semua itu termasuk dari perkara-perkara yang akan menyebabkan kesyirikan. Termasuk dalam perkara ini adalah membuat bangunan di atas kuburan, membangun kubah, serta memberikan kain kelambu di atasnya.

2.4.    Masjid Nabawi dibangun di Atas Kuburan
Dengan adanya larangan membuat bangunan di atas kuburan, maka timbul pertanyaan. Apakah masjid Nabawi termasuk dalam larangan tersebut ?
Menjadikan kubur sebagai masjid atau membangun masjid di atasnya adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي لَمْ يَقُمْ مِنْهُ لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ قَالَتْ فَلَوْلاَ ذَاكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا (رواه مسلم )
Dari ‘Aisyah ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda ketika beliau sakit yang menyebabkan beliau tidak bisa berdiri, Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid. (‘Aisyah berkata) maka, kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja ditakutkan kuburnya dijadikan masjid. ( Shahih Muslim/ jilid I, Kitab Masajid, hlm 239, no.529 )
Pada riwayat lain Jundab mengatakan
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُول...  أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.  )رواه مسلم (


Artinya :
“Saya pernah mendengar Nabi Saw. bersabda, lima hari sebelum beliau meninggal, dan dia bersabda :… Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kamu membangun masjid di atas kubur Nabi-nabi dan orang-orang shaleh mereka. Ketahuilah, jangan kamu membangun masjid di atas kubur-kubur itu, karena sesungguhnya aku melarang kalian akan hal itu. ( Shahih Muslim / jilid I, Kitab Masajid, hlm.239, no.532 )

Dua hadits tersebut sudah cukup memberikan penjelasan bahwa sangat dilarang membangun masjid di atas kubur.
Karena itu kuburan yang ada pada masjid Nabawi sekarang ini termasuk yang terlarang, sebab sudah termasuk membangun masjid di atas kubur Nabi Saw.
Pelebaran masjid Nabawi kearah kubur Nabi Saw. dilakukan pada zaman pemerintahan Khalifah Marwan Bin Muhammad ( 127-132 H / 745-750 M ) Khalifah terakhir dari bani Umayyah, bukan pada zaman shahabat Nabi Saw. Dan tentunya hal tersebut tidak dapat di benarkan karena sudah jelas bertentangan dengan larangan Rasulullah Saw, meskipun hal tersebut dibenarkan oleh pemerintahan di sana sekarang ini, tetapi itu tidak dapat mempengaruhi hukum yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw.
Lebih tegas lagi Nabi Saw. menyatakan dalam do’anya :
اَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِد ( رواه احمد )

Artinya :
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.( Musnad Ahmad /jilid 13,hlm 88, no7352 )

2.5.    Hikmah Dilarangnya Membuat Bangunan di atas Kuburan
Salah satu hikmah dilarangnya membuat bangunan di atas kuburan adalah agar orang-orang tidak menjadikan kuburan tersebut sebagai tempat yang dikeramatkan.
Bagi sebagian besar kaum muslim di zaman sekarang, kuburan telah menjadi salah satu tempat yang paling sering dan paling banyak mendapat kunjungan. Diantara mereka ada yang bertujuan untuk memandikan kris-kris pusaka, ada yang ingin kedudukannya meningkat, lulus dari ujian sekolah, bahkan ada yang ingin mencari barokah agar mendapat anak dan keturunan. Sehingga untuk keberlangsungan semua ini, setiap kuburan yang dianggap keramat dan memiliki kelebihan, dibangun dengan bangunan yang megah dan mahal yang nilainya melebihi bangunan rumah orang yang meninggal itu semasa hidupnya. Semua ini merupakan perkara yang tidak di sukai oleh Allah SWT. dan Rasulullah Saw.